Struktur Organisasi RS Mitra Plumbon
Struktur organisasi RS Mitra Plumbon dirancang untuk memastikan bahwa seluruh operasional rumah sakit berjalan dengan efisien dan setiap unit bekerja sesuai dengan fungsinya. Struktur organisasi ini mencakup berbagai bagian dan unit yang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Berikut adalah gambaran umum struktur organisasi RS Mitra Plumbon yang umumnya terdiri dari pimpinan utama, departemen medis, departemen administratif, serta departemen pendukung lainnya:
1. Direktur Utama
- Fungsi: Direktur Utama adalah pimpinan tertinggi di rumah sakit yang bertanggung jawab atas seluruh operasional rumah sakit, kebijakan manajerial, dan pencapaian visi dan misi rumah sakit.
- Tanggung jawab:
- Memimpin, mengelola, dan mengawasi seluruh kegiatan rumah sakit.
- Menetapkan kebijakan strategis rumah sakit.
- Berkoordinasi dengan dewan pengawas dan pemerintah daerah.
2. Dewan Pengawas
- Fungsi: Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi jalannya operasional rumah sakit, memberikan masukan strategis, serta memastikan rumah sakit berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Tanggung jawab:
- Mengawasi kinerja Direksi.
- Menyusun kebijakan pengelolaan rumah sakit.
- Melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dijalankan oleh Direksi.
3. Direktur Medik dan Keperawatan
- Fungsi: Direktur Medik dan Keperawatan mengelola dan mengawasi seluruh aspek medis dan keperawatan rumah sakit.
- Tanggung jawab:
- Pengawasan terhadap tenaga medis (dokter, perawat, apoteker, dll.).
- Mengelola pelayanan kesehatan dan proses medis.
- Memastikan pelayanan medis berjalan sesuai standar profesional dan etika medis.
4. Direktur Administrasi dan Keuangan
- Fungsi: Direktur Administrasi dan Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan keuangan rumah sakit.
- Tanggung jawab:
- Mengelola anggaran dan sumber daya keuangan.
- Mengawasi sistem administrasi rumah sakit.
- Menyusun laporan keuangan dan melakukan perencanaan anggaran rumah sakit.
5. Direktur Sumber Daya Manusia (SDM)
- Fungsi: Direktur SDM bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kerja rumah sakit, termasuk rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan SDM.
- Tanggung jawab:
- Merekrut dan menempatkan tenaga medis serta non-medis yang tepat.
- Mengembangkan program pelatihan dan pengembangan karir bagi karyawan.
- Mengelola kesejahteraan karyawan dan hubungan industrial.
6. Departemen Medis
- Fungsi: Departemen medis terdiri dari beberapa spesialisasi dan unit yang bertanggung jawab untuk pelayanan medis langsung kepada pasien. Beberapa unit dalam departemen medis ini antara lain:
- Spesialis Penyakit Dalam
- Spesialis Anak
- Spesialis Bedah
- Spesialis Kandungan dan Kebidanan
- Spesialis Gigi dan Mulut
- Spesialis THT
- Spesialis Jantung
- Anestesiologi
- Tanggung jawab:
- Memberikan pelayanan medis kepada pasien, baik rawat inap maupun rawat jalan.
- Mengelola layanan medis untuk pasien yang memerlukan perawatan spesialistik.
- Mengawasi pelaksanaan prosedur medis dan kualitas pelayanan medis.
7. Departemen Keperawatan
- Fungsi: Departemen keperawatan bertanggung jawab atas pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit.
- Tanggung jawab:
- Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Mengelola tenaga perawat dan mengawasi standar perawatan pasien.
- Menyediakan edukasi kesehatan untuk pasien dan keluarga.
8. Departemen Penunjang Medis
- Fungsi: Departemen ini terdiri dari beberapa unit yang mendukung layanan medis, termasuk laboratorium, radiologi, farmasi, dan fisioterapi.
- Unit-unit di bawah Departemen Penunjang Medis:
- Laboratorium: Melakukan pemeriksaan dan analisis sampel darah, urine, dan lainnya.
- Radiologi: Melakukan pemeriksaan pencitraan seperti X-Ray, CT Scan, dan USG.
- Farmasi: Menyediakan obat-obatan yang diperlukan oleh pasien sesuai resep dokter.
- Fisioterapi: Menyediakan layanan rehabilitasi fisik bagi pasien yang membutuhkan.
9. Departemen Administrasi
- Fungsi: Departemen administrasi bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi rumah sakit, termasuk pendaftaran pasien, rekam medis, dan dokumentasi.
- Tanggung jawab:
- Mengelola pendaftaran pasien rawat inap dan rawat jalan.
- Menyusun dan menyimpan rekam medis pasien.
- Menyediakan dukungan administratif untuk departemen lain.
10. Departemen Keuangan
- Fungsi: Departemen ini mengelola semua aspek terkait dengan keuangan rumah sakit, termasuk pendapatan dan pengeluaran.
- Tanggung jawab:
- Menyusun anggaran dan laporan keuangan rumah sakit.
- Mengelola tagihan medis dan administrasi biaya.
- Menjamin kelancaran pembayaran oleh pasien dan pihak asuransi.
11. Departemen Pemasaran dan Humas
- Fungsi: Departemen ini bertanggung jawab untuk mempromosikan layanan rumah sakit dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan media.
- Tanggung jawab:
- Mengembangkan program promosi dan pemasaran rumah sakit.
- Menjaga hubungan baik dengan masyarakat, pasien, dan media.
- Menyusun kegiatan-kegiatan sosial dan seminar kesehatan untuk meningkatkan citra rumah sakit.
12. Departemen IT dan Sistem Informasi
- Fungsi: Departemen ini mengelola teknologi informasi yang digunakan di rumah sakit, seperti sistem rekam medis elektronik dan perangkat medis berbasis teknologi.
- Tanggung jawab:
- Menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan sistem informasi rumah sakit.
- Mengelola perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan untuk administrasi dan pelayanan medis.
- Menjaga keamanan data pasien dan sistem informasi rumah sakit.
13. Departemen Kebersihan dan Pemeliharaan
- Fungsi: Departemen ini bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan fasilitas rumah sakit untuk memastikan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman.
- Tanggung jawab:
- Menjaga kebersihan rumah sakit, termasuk ruang perawatan dan area umum.
- Melakukan pemeliharaan fasilitas rumah sakit seperti peralatan medis dan gedung.
- Memastikan lingkungan rumah sakit bebas dari faktor yang dapat membahayakan pasien.